
PNS atau Pegawai Negeri Swasta merupakan profesi yang diimpikan banyak orang. Salah satu alasannya adalah karena rata-rata besarnya gaji PNS beserta dengan tunjangan yang cukup lumayan, terlebih ada pensiunan.
Setiap tahunnya pendaftaran CPNS tidak pernah sepi karena selalu dihadiri oleh ratusan ribu bahkan jutaan masyarakat yang ingin mendaftar jadi PNS. Bahkan tidak jarang ada yang berkali-kali mendaftar namun belum lulus dan terus mencobanya tanpa putus asa.
Pada dasarnya, ada banyak profesi atau jenis pekerjaan dengan gaji lebih tinggi dari PNS yang bisa Anda dapatkan dari informasi di HHRMA Bali. Akan tetapi, bagi Anda yang memiliki cita-cita menjadi PNS atau pejabat ASN, berikut adalah rata-rata besarnya gaji PNS dengan tunjangan berdasarkan golongannya.
Rata–Rata Besarnya Gaji PNS Beserta dengan Tunjangan Berdasarkan Golongan
Jika ada yang berbicara bahwa gaji PNS besar atau bahkan gaji PNS tidak seberapa, itu bukannya 100% benar. Pasalnya, untuk gaji PNS itu sendiri sangat bervariasi tergantung dari masa kerjanya, tempat dinas, jabatan, golongan serta jumlah tanggungan.
Penasaran berapa gaji dan tunjangan PNS? Simak di bawah ini yuk.
Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
Merupakan golongan PNS terendah dengan latar belakang pendidikan terakhir SD – SMP.
Golongan 1A : Rp 1.560.800,- – Rp 2.335.800,-.
Golongan 1B : Rp 1.704.500,- – Rp 2.474.900,-.
Golongan 1C : Rp 1.776.600,- – Rp 2.557.500,-.
Golongan 1D : Rp 1.851.800,- – Rp 2.686.500,-.
Golongan II
Merupakan golongan PNS dengan latar belakang pendidikan terakhir SMA hingga Diploma.
Golongan IIA : Rp 2.022.200,- – Rp 3.373.600,-.
Golongan IIB : Rp 2.208.400,- – Rp 3.516.300,-.
Golongan IIC : Rp 2.301.800,- – Rp 3.665.000,-.
Golongan IID : Rp 2.399.200,- – Rp 3.820.000,-.
Golongan III
Merupakan golongan PNS dengan latar belakang pendidikan terakhir S1, D4 hingga S3.
Golongan IIIA : Rp 2.579.400,- – Rp 4.236.400,-.
Golongan IIIB : Rp 2.688.500,- – Rp 4.415.600,-.
Golongan IIIC : Rp 2.802.300,- – Rp Rp 4.602.400,-.
Golongan IIID : Rp 2.920.800,- – Rp 4.797.000,-.
Golongan IV
Merupakan golongan PNS tertinggi yang sudah mendalami keilmuan secara mendalam atau meraih pencapaian besar dan prestasi.
Golongan IVA : Rp 3.044.300,- – Rp 5.000.000,-.
Golongan IVB : Rp 3.173.100,- – Rp 5.211.500,-.
Golongan IVC : Rp 3.307.300,- – Rp 5.431.900,-.
Golongan IVD : Rp 3.447.200,- – Rp 5.661.700,-.
Golongan IVE : Rp 3.593.100,- – Rp 5.901.200,-.
Tunjangan PNS
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja setiap PNS berbeda, tergantung dari pencapaian atau prestasi yang diraihnya. Adapun besaran terendah adalah Rp 5.361.800 dan tertinggi adalah Rp 117.375.000.
Tunjangan Suami Istri
Tunjangan suami istri akan diperoleh sebesar 5% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak akan diperoleh para PNS sebesar 2% dari gaji pokok dengan syarat anak di bawah 18 tahun.
Tunjangan Makan
Tunjangan makan juga berbeda-beda yakni antara Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Besaran tunjangan jabatan tersusun secara struktural sesuai ketentuan yang berlaku yakni antara Rp 490.000 hingga Rp 5.500.000.
Tunjangan Umum
Diatur dalam Peraturan Presiden No 12 Tahun 2006 bahwa besaran tunjangan umum yakni Rp 175.000 – Rp 190.000.
Jadi itulah rata-rata besarnya gaji PNS beserta tunjangan yang perlu Anda ketahui. Untuk jumlahnya sangat bervariasi, bukan? Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku ya.